Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor



loading…

Mendag Budi Santoso dalam penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025). FOTO/Ist

JAKARTA – Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor,hari ini menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga , Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Polri dalam meningkatkan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir dalam aksi penyegelan sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.

Mendag Budi Santoso menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

“Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,”ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).

Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. “Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” jelas Nunung.

Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. “Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,”tegasnya.

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini,” ujar Heppy.

Heppy menambahkan, sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini menurutnya untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan.

“Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran,” tambahnya.

Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kemendag membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan. Heppy menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU,untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.

(fjo)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *