Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tindak Pengoplos BBM di Serang, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Banten



loading…

Polda Banten sukses mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. FOTO/Ist

JAKARTA – Pertamina Patra Niaga ( PPN ) Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengungkapkan kasus pengoplosan bahan bakar minyak ( BBM ) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada 24 Maret 2025 lalu.

Kasus ini bermula adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina. Terkait kasus ini, dua oknum pelaku yaitu manager dan pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai tanggal 30 April 2025.

“Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Rabu (30/4/2025).

Namun demikian, Eko menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional JBB menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya. Untuk sementara, kata dia, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2km dari lokasi SPBU kejadian.

(fjo)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *