Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tiba di Istana, Basuki Bakal Dilantik Prabowo Jadi Kepala Otorita IKN



loading…

Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta pada pagi hari ini Selasa 5 November 2024. FOTO/Raka Dwi Novianto

JAKARTA – Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta pada pagi hari ini Selasa 5 November 2024. Pantauan di lokasi, Basuki tiba sekitar pukul 09.50 WIB.

Basuki nampak mengenakan setelan jas berwarna hitam dengan dasi berwarna biru. Basuki mengaku bakal dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). “Undangannya seperti itu” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/10/2024).

Sebagaimana diketahui Kepala Otoritas IKN termasuk bagian dari susunan pemerintahan di IKN. Keberadaan, tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN adalah sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Otoritas IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Menurut Pasal 10 UU IKN, masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *