loading…
Pemerintah memastikan pencairan THR untuk pensiunan PNS. FOTO/dok.SINDOnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang menyusun regulasi terkait pembayaran THR. Diharapkan, THR pensiunan PNS akan mulai dicairkan di pada H-10 menjelang Hari Raya Idulfitri tepatnya pada 17 Maret 2025. Pencairan tersebut berdasarkan kebijakan tahun lalu, yaitu 10 hari sebelum Lebaran.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Sri Mulyani juga menambahkan, pemerintah berusaha agar pembayaran THR dilakukan penuh 100% seperti halnya tahun sebelumnya. Perpres terkait pencairan THR ini akan segera diumumkan oleh presiden.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pencairan THR tahun ini akan dipercepat hingga tiga minggu sebelum Idulfitri. Langkah ini diambil untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi. Besaran THR untuk pensiunan PNS tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan tahun sebelumnya sebesar 12%.
Berikut perkiraan besaran nominal THR sesuai golongan:
1. Pensiunan PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.875.000 – Rp 2.100.000
Ib: Rp 1.875.000 – Rp 2.200.000
Ic: Rp 1.875.000 – Rp 2.300.000
Id: Rp 1.875.000 – Rp 2.400.000
2. Pensiunan PNS Golongan II: