loading…
Terungkapnya karyawan BPJS Kesehatan yang mendapatkan fasilitas asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan, lantas apakah hal ini melanggar aturan?. Foto/Dok
Para pegawai BPJS Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta.
“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, program BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi mereka di top up, jadi asuransi swasta itu bisa bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di kesehatan ya,” ujar Timboel saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kesehatan kerap difasilitasi oleh perusahaan yang kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar di BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, seorang pegawai BPJS Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk pengobatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti kasus misalnya ada perusahaan, dia itu bekerja menjadi peserta JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, dia top up, dia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata karena dipakai terus habis, nah waktu itu turun, dia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kesehatan swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP dalam tingkatan kelas. Artinya, bila peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu bisa dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani peserta yang dasarnya dilayani JKN, tapi di top up oleh asuransi kesehatan swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.
https://www.youtube.com/watch?v=qItg0
(akr)