
loading…
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu ungkap saat ini tercatat ada 44 penerima beasiswa LPDP teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia. Foto/Dok
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni guna memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut. “Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto saat konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Alumni LPDP Pamer Paspor Anak Jadi WNA, Purbaya: Selama Saya di Sini Kena Blacklist Permanen
Proses pelacakan para alumni yang tidak kembali ini dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menampung aduan dari masyarakat. Namun, Sudarto menekankan, bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.