Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Mulai Hari Ini, Begini Penjelasan Pemerintah



loading…

Tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya resmi naik mulai hari ini, 17 Mei 2025, berikut penjelasan dari pemerintah. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, 17 Mei 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2025 yang telah diundangkan pada 14 Mei 2025.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan, Eddy Abdurrachman menyatakan, bahwa penyesuaian tarif pungutan ekspor ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah BPDPKS yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75 persen dari harga CPO Referensi Kemendag,” ujar Eddy dalam keterangannya.

Baca Juga: SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit

Ia menjelaskan, dasar kebijakan ini adalah untuk mendukung keberlanjutan pengembangan industri sawit nasional, termasuk layanan dan pendanaan program pembangunan kelapa sawit. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memperlancar program peremajaan perkebunan dan pembangunan sarana prasarana kelapa sawit.

Eddy juga menekankan, bahwa tarif baru berlaku berdasarkan tanggal pemberitahuan pabean ekspor yang diterima oleh sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lebih jauh, Eddy menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui dukungan dana peremajaan perkebunan sawit sebesar Rp60 juta per hektare untuk petani swadaya. Selain itu, pendanaan untuk infrastruktur perkebunan serta pengembangan SDM juga terus diperkuat.

Program peningkatan SDM ini mencakup pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani sawit serta pelatihan untuk petani dan masyarakat umum. Fokus pelatihannya adalah pada praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practice) dan keberlanjutan usaha.

Eddy menambahkan, bahwa kenaikan tarif pungutan juga mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel. Mulai tahun ini, bauran biodiesel meningkat menjadi 40% atau B40.

Baca Juga: Kenaikan Pungutan Ekspor CPO, SPKS: Memberatkan Petani Sawit

Program biodiesel ini telah menciptakan pasar domestik yang kuat dan mengurangi ketergantungan terhadap ekspor. Dengan konsumsi dalam negeri yang terjaga, harga CPO menjadi lebih stabil dan berdampak positif terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.

Terakhir, Eddy mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelapa sawit sebagai salah satu komoditas andalan perekonomian nasional.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *