Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tarif Listrik per kWh di Tahun Baru 2025



loading…

Berikut Biaya listrik per kWh pada Januari, Februari, dan Maret 2025 dilansir laman resmi PLN, baik dari pelanggan nonsubsidi maupun rumah tangga. Foto/Dok

JAKARTATarif listrik pada Januari, Februari, dan Maret 2025 (Triwulan I) dipastikan tidak naik bagi 13 golongan pelanggan listrik non subsidi. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik pada Triwulan I ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tarif listrik pada Januari, Februari, dan Maret 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.

Guna menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat stimulus biaya listrik yang menjadi bagian dari paket insentif di bidang ekonomi. Diskon listrik 50% pada Januari dan Februari 2025, yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 volt ampere (VA).

Ada 81,42 juta pelanggan rumah tangga yang bakal merasakan diskon listrik 50%, dimana rinciannya untuk daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Cara mendapatkan diskon listrik 50% tidak memerlukan registrasi atau pendaftaran, sebab diskon tarif listrik diberikan secara otomatis melalui sistem PLN.

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon listrik 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sementara itu, pelanggan listrik prabayar diberikan diskon listrik secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Biaya listrik per kWh pada Januari, Februari, dan Maret 2025 dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Januari, Februari, dan Maret 2025 sebagai berikut:

– Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.352 Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70

– Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *