
loading…
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri
“Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).
Baca Juga: Ini Alasan Purbaya Tolak Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh Gunakan APBN
Yon menjelaskan bahwa proses penagihan piutang pajak secara rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencakup penunggak dengan nominal kecil hingga besar.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), suatu tunggakan dianggap sebagai piutang pajak apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.