Surat Keputusan AFPI Dinilai Tak Mengurangi Persaingan Usaha



loading…

Ilustrasi. FOTO/iStock

JAKARTA – Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadikan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai alat bukti dalam dugaan penetapan harga dinilai tidak tepat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, dalam sidang perdana yang digelar Kamis (15/8).

Menurut Ditha, dari perspektif hukum, Code of Conduct atau pedoman perilaku umumnya berfungsi sebagai panduan etika, bukan perjanjian bisnis yang dapat memiliki konsekuensi hukum langsung. Apalagi jika pedoman tersebut tidak terbukti membatasi persaingan antar perusahaan.

Baca Juga: Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel

Dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini bermula dari temuan investigator KPPU, Arnold Sihombing. Ia menyatakan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI diduga tertuang dalam SK AFPI tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota.

Namun, Ditha Wiradiputra menegaskan bahwa SK tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti adanya kesepakatan antar platform untuk membatasi persaingan. Ia menjelaskan, penerapan Code of Conduct pada dasarnya bertujuan untuk mengatur standar operasional dan perilaku yang lebih baik sesuai dengan nilai serta prinsip tertentu.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *