Stafsus Sri Mulyani Update 6 Fakta Penelusuran Tas Enzy Storia yang Disita Bea Cukai



loading…

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengungkap, hasil penelusuran terhadap keberadaan tas milik artis Enzy Storia yang diduga tertahan di Bea Cukai. Foto/Dok

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu ) Yustinus Prastowo mengungkap, hasil penelusuran terhadap keberadaan tas milik artis Enzy Storia yang diduga tertahan di Bea Cukai.Melalui akun resmi X-nya, Prastowo mengatakan ada lima fakta terkait penelusuran tersebut yang sudah dikoordinasikan dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

“(Pertama), Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Kak Enzy oleh penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya,” ungkap Prastowo, Sabtu (18/5/2024).

Kemudian yang kedua, karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar. Ketiga, Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.

“Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tsb merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah,” jelas Prastowo.

Selanjutnya kelima, namun mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai.

“Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim,” tulis fakta keenam yang dibeberkan Prastowo.

Sebelumnya, Enzy mempertanyakan nasib tasnya yang tak ditebus di Bea Cukai karena tarif pajaknya lebih besar dari harga tas miliknya.

“Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” tulis Enzy di akun X miliknya @EnzyStoria, Kamis (16/5).

Bea Cukai memang tengah menjadi perhatian publik. Warga berteriak tentang sejumlah perlakuan Bea Cukai yang mempersulit barang masuk dari luar negeri.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *