SP PLN Minta Kepmen ESDM No. 188/2025 Ditinjau Ulang



loading…

RUPTL PLN periode 2025-2034 melalui Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PLN Tahun 2025-2034 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – DPP SP PT PLN (Persero) menilai Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2025-2034 melalui Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tahun 2025-2034 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Selain itu, SP PLN juga menilai RUPTL tersebut mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak kepada PLN. “Karena itu, SP PLN meminta Presiden Prabowo Subianto menangguhkan, meninjau atau melakukan pengkajian ulang atas RUPTL tersebut,” ungkap Kuasa Hukum DPP SP PLN Redyanto Sidi melalui keterangannya, Rabu (3/9).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Wajibkan PLN Beli Listrik dari Sampah

Dia mengatakan, permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo di Kantor Sekretariat Negara, hari ini. Penyampaian surat resmi tersebut juga didampingi Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan Pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram.

SP PLN berharap Presiden Prabowo menangguhkan Kepmen ESDM No. 188/2025; meninjau ulang dan menyusun kembali Kepmen tersebut melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR dan DPP SP PLN.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *