
loading…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing dan buka bersama di Jakarta, Jumat (6/3/2026). FOTO/@menkeuri
“Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Purbaya Potong Anggaran MBG jika Defisit APBN Lewati Batas 3%
Purbaya mengatakan, perbedaan mendasar terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara selaku pemberi kerja, sehingga Purbaya menyarankan pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut. “Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” imbuhnya.
Dia mengatakan, pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawan di sejumlah sektor industri tertentu sebagai bentuk dukungan fiskal. “Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja,” ungkap Purbaya.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan lebih lanjut bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).