Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan



loading…

Perpres perlu segera diterbitkan agar industri diwajibkan menyerap susu produksi lokal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, volume impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidak hanya berasal dari Australia dan Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.

Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu karena pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia dan Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pasar Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.

Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di mana hasil susu mereka tidak dapat diserap oleh industri pengolahan, bahkan ada yang terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, diikuti dengan aksi serupa di Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup protes dengan aksi mandi susu di tugu susu tumpah Boyolali.

Setelah berbagai aksi protes tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak dan pelaku industri. Hasil audiensi tersebut menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri untuk menyerap hasil susu dari peternak lokal.

Amran menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh industri untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan serupa pernah ada namun dicabut atas saran IMF. Kini, aturan tersebut akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.

Bayu Aji, seorang peternak dan pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya akan diabaikan oleh industri.

“Beberapa industri masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang diserahkan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar dia dalam pernyataannya, ditulis pada Senin (25/11/2024).

Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih dari 26 tahun, peternak tidak pernah mendapat perlindungan dari regulasi yang berpihak kepada mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50% kini hanya sekitar 20%.

Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu dalam negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu bisa tercapai dalam waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan industri tetap dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap terserap.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *