loading…
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2026. FOTO/dok.SINDOnews
“Saya sudah bilang ke bapak (presiden) kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment tarif,” ujar BGS, di Istana Presiden, dikutip Kamis (5/2/2025).
Namun demikian, Menkes belum dapat memastikan nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak ada hubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi hingga 30 Juni 2025.
“Belum ada angkanya. Makanya mesti menghadap beliau, tapi sudah dikasih tau waktunya nanti sama Bu Ani (Menkeu),” kata dia. “Nggak ada hubungannya sama KRIS.”
Iuran BPJS Kesehatan di 2025
berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu, berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020:
1. Kelas III
Iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp25.500 dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp16.500 turun dari sebelumnya Rp42.000 dibayar keseluruhan oleh peserta.
2. Kelas II
Iuran BPJS Kesehatan kelas II Rp100.000 dari yang awalnya Rp110.000.
3. Kelas I