Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di Semester II-2025



loading…

Bea Cukai akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai Semester II-2025. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK tersebut tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

“Target 2025 memang naik, itu terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Sembari menunggu implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.

Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan melihat referensi pengenaan cukai MBDK di negara lain dan juga ketentuan teknis di kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.

“Kita akan melihat beberapa referensi di negara lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia,” ungkap Akbar.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *