Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Serapan Pupuk Subsidi di 2024 Minim, Terungkap Biang Keroknya



loading…

Menko Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas pun membeberkan biang kerok kenapa penyerapan pupuk subsidi di 2024 baru mencapai 4,5-5 juta ton. Foto/Dok

JAKARTA – Penyerapan pupuk subsidi di 2024 baru mencapai 4,5-5 juta ton. Realisasi itu tidak sesuai target pemerintah dengan kuantum 9,55 juta ton sepanjang tahun ini.

Otoritas memang menaikkan alokasi pupuk subsidi untuk anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, sejak 26 Januari lalu. Hanya saja hingga November ini serapannya masih minim.

Menteri Koordinator Bidang Pangan ( Menko Pangan ), Zulkifli Hasan alias Zulhas pun membeberkan biang keroknya. Dia mengaku, penyaluran pupuk subsidi masih terhambat regulasi.

Saat ini penyaluran pupuk subsidi bertele-tele lantaran harus melalui berbagai tahapan prosedur. Artinya, perizinan tidak hanya diberikan pemerintah pusat, namun juga dari Gubernur dan Bupati, alhasil mekanisme yang mengular ini justru membuat serapan tidak maksimal.

“Sederhananya gini, jatah pupuk tahun ini 9,55 juta, tapi baru bisa dikirim 4,5 juta, ya 5 juta, kenapa? Karena harus ada SK (Surat Keputusan) dari Bupati, SK dari Gubernur, menggular rumit sekali,” ujar Zulhas saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).

Persoalan tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah pemangkasan aturan ihwal distribusi pupuk subsidi. Putusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian BUMN.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memastikan penyederhanaan regulasi bakal mengoptimalkan penyaluran pupuk subsudi hingga ke tingkat petani. “Ini kabar baik hari ini atas arahan Pak Menko (Zulhas), kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan (aturan). Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk,” ungkap dia.

Amran mencatat, nantinya penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). Selanjutnya, diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Lalu perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Kami serahkan ke PIHC, Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tanah. Sehingga sangat sederhana. Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni, yang korbannya adalah petani,” jelasnya.

Adapun, hasil pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *