Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sengkarut Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Korbankan Ekonomi Rakyat Babel



loading…

Seminar Dampak Hukum, Sosial dan Ekonomi Bagi Masyarakat Bangka Belitung Akibat Perkara Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 di Pangkalpinang, Jumat (14/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews

PANGKALPINANG – Sengkarut tata niaga timah berdampak krisis perekonomian masyarakat Bangka Belitung yang mayoritas menggantungkan hidupnya dari hasil tambang bijih timah. Lemahnya perekonomian Bangka Belitung pasca bergulirnya kasus korupsi tata niaga timah Rp300 triliun ini diakui sejumlah pihaknya.

Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk Seminar Dampak Hukum, Sosial dan Ekonomi Bagi Masyarakat Bangka Belitung Akibat Perkara Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Acara ini digelar Ikatan Alumni Universitas Bangka Belitung di Pangkalpinang, Jumat (14/2/2025).

Ketua Pelaksana diskusi, Kevin Samuel Walker Sembiring menyampaikan problem yang sampai saat ini belum mampu diselesaikan pemerintah pusat atau daerah adalah banyaknya penambangan liar yang dilakukan masyarakat di dalam IUP PT Timah Tbk. Baik di dalam kawasan hutan ataupun di non kawasan hutan.

“Polemik tata niaga timah di Bangka Belitung akibat timah illegal telah jadi permasalahan sebelum kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk terjadi dan hal ini telah menjadi perhatian Presiden R.I Joko Widodo saat itu,” kata Kevin.

Melansir website ESDM kala itu, menurut Kevin, negara disebut kehilangan pendapatan Rp58,080 triliun. Maka Presiden Joko Widodo saat itu menekankan pentingnya tata-kelola timah agar ekspor ilegal berkurang serta rakyat menjadi terlindungi. Maka, Menteri BUMN menugaskan PT Timah (Persero) Tbk bermitra dengan pertambangan timah rakyat dan menyerap produksinya serta meningkatkan kemampuan untuk membentuk stok timah dalam rangka mengendalikan harga.

Tak hanya itu gubernur dan pemerintah pusat dipesan untuk mempelajari kemungkinan memberikan izin usaha penambangan timah oleh rakyat yang telah ada. Terutama di laut dan di lokasi usaha pertambangan yang telah berakhir.

Pada 2018, PT Timah menggandeng 5 perusahaan smelter lokal dengan perjanjian sewa menyewa untuk pemurnian dan penglogaman. ”Dan PT Timah Tbk benar-benar menjadi pemasok timah No 1 di dunia setelah Cina, dan dari kerjasama ini telah memberikan pemasukkan kepada negara selama 4 tahun yakni tahun 2018 pemasukan negara diberikan PT Timah berkisar Rp818,7 miliar, kemudian tahun 2019 (Rp 1,2 triliun), tahun 2020 (Rp677,9 miliar) dan tahun 2021 (Rp776,657 mililar),” ujarnya.

Namun karena tak ada regulasi yang jelas bagaimana pertambangan timah rakyat dapat bermitra dengan PT Timah Tbk untuk menyerap produksi bijih timah, tutur Kevin, penyidik Kejaksaan Agung kemudian menjerat kelima smelter tersebut dengan tindak pidana korupsi. Kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun dan pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun jadi rincian nilai kerugian negara.

Bahkan ada pula kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun. Proses hukum dalam perkara ini seluruhnya telah divonis di persidangan.

”Sejak kasus ini bergulir dampak negatif bagi masyarakat Bangka Belitung dari aspek hukum, sosial dan ekonomi terus dirasakan, oleh karenanya kami menggelar untuk memberikan gambaran dari akademisi, ahli, dan tokoh masyarakat agar dapat menjadi masukkan yang berguna bagi semua kalangan,” paparnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *