Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok



loading…

Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) menyoroti rencana Perpres tentang detail pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berpotensi memberatkan pelaku usaha. Foto/Dok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih detail pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .

Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau. Namun, kehadiran Rancangan Perpres ini justru menimbulkan kekhawatiran baru, terutama bagi sektor ritel yang sudah tertekan dengan aturan zonasi dan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

“Banyak toko yang sudah berdiri sebelum adanya fasilitas pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.

Anang juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang lebih luas. Pasalnya penjualan rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak adil dan rancu dalam penerapannya.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak perlu diterapkan. “PP 28/2024 saja sudah kontroversial dan banyak ditentang. Apalagi jika ada Perpres baru, ini pasti akan menimbulkan polemik lebih besar,” paparnya.

Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukan membuat aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 dan turunannya dinilai tidak berdasarkan riset ilmiah yang jelas.

Ia juga mengkritik minimnya sosialisasi dan edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang hanya meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di Indonesia,” tambahnya.

Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Sektor ritel dan pedagang pasar siap melawan jika kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang pasti pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dapat memberatkan para pedagang.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *