Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia



loading…

Satgas PKH memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT Toshida Indonesia. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT Toshida Indonesia sebesar Rp1,2 triliun atas aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa izin resmi. Denda tersebut dikenakan atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare.

Tim Satgas PKH telah melakukan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi kegiatan tambang. Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan lembaga terkait.

“Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis,” kata Kolonel Romadhon dalam keteragan tertulis yang diterima Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Tumpukan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, Purbaya: Bisa Kurangi Defisit APBN

Kolonel Romadhon juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. “Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tambahnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *