
loading…
Danantara akan mempelajari putusan MK soal larangan wamen rangkap jabatan komisaris di lingkungan BUMN. FOTO/dok.SindoNews
“Oh RUPSLB Telkom, ya itu kan satu proses biasa saja lah, kita mau penyempurnaan saja lah. Nanti kita laksanakan secepatnya,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Pertimbangan MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Meski tidak menyebut spesifik alasan penudaan RUPSLB Telkom berkaitan dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan Komisaris, Rosan memastikan pengangkatan pengurus BUMN akan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Intinya kita tentu akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar,” tambahnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Telkom rencananya menyelenggarakan RUPSLB pada 3 September 2025, dengan salah satu mata acara yaitu perubahan pengurus perseroan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8).