loading…
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) buka-bukaan soal alasan kenapa ukuran rumah subsidi dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi, dan peruntukannya buat siapa?. Foto/Dok SINDO Photo, Aldi Chandra Setiawan
Sri mengatakan, dengan mengecilkan ukuran rumah subsidi harapannya bisa memberikan opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memilih tipe hunian. Rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.
“Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah), jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk,” ujarnya usai melihat konsep mock up rumah subsidi di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Blak-blakan Soal Rencana Memperkecil Luas Rumah Subsidi, Menteri Ara: Tunggu Kejutannya
Sambung dia menjelaskan, kajian akademik sudah dilakukan sebelum menetapkan batas minimum, luas minimum bangunan 18 meter persegi untuk rumah subsidi. Menurutnya ukuran ini cukup layak untuk penghuni bisa mendapatkan sirkulasi udara yang baik di dalam rumah.