loading…
Kadin menilai konsep rumah minimalis ini memang mengadopsi pengembangan perumahan di negara-negara maju. Masyarakat cenderung membutuhkan hunian yang dekat dengan tempat bekerja. Foto/Dok
Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah subsidi akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Rencana Memperkecil Luas Rumah Subsidi, Menteri Ara: Tunggu Kejutannya
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Dhony Rahajoe menilai konsep rumah minimalis ini memang mengadopsi pengembangan perumahan di negara-negara maju. Masyarakat cenderung membutuhkan hunian yang dekat dengan tempat bekerja.
Harga tanah yang semakin tinggi dekat kawasan perkotaan menjadi tantangan untuk penyediaan rumah yang terjangkau atau subsidi untuk masyarakat. Oleh sebab itu, mau tidak mau volume rumah yang dikecilkan untuk pemanfaatan lahan yang ada.