Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Rumah di Atas Rp30 Miliar Kena PPN 12%, Begini Efeknya ke Sektor Properti



loading…

Konsultan properti buka-bukaan soal kebijakan PPN 12% yang menyasar rumah dengan harga di atas Rp30 miliar. Foto/Dok

JAKARTA – Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto menilai, kebijakan PPN 12% untuk barang mewah tidak berdampak signifikan pada penjualan properti di tanah air. Sebab, untuk kategori barang mewah yang dikategorikan untuk harga rumah Rp30 miliar jumlahnya masih sedikit.

Sehingga menurutnya, segmen market untuk rumah-rumah dengan harga Rp30 miliar ke atas yang dikenakan PPN 12% pada tahun 2025 jumlahnya masih kecil. Bakan karakteristik konsumen rumah dengan harga sebesar itu juga sudah berbeda dengan golongan kelas menengah ke bawah.

“Kalau kita lihat objek PPN 12% ini hanya untuk hunian mewah, secara umum tidak terlalu banyak dampak, karena pertama kalau kita bicara hunian mewah itu jumlahnya sangat sedikit sekali,” ujarnya dalam Media Briefing secara virtual, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, harga rumah di atas Rp30 miliar tersebut sudah masuk dalam kategori very luxury. Sebab rumah yang masuk dalam kategori luxury saja biasanya berada di range harga Rp10 – 15 miliar, untuk kategori real estate.

“Kalau di atas Rp30 miliar itu biasanya individual houses, itu maketnya memang sangat sedikit. Jadi kalau kita bicara pengaruh ke serapan, tidak ada, karena memang beda market,” kata Ferry.

“Segmen market ini sebetulnya tidak terlalu jadi issue bangat yak, karena kalau bagi orang yang punya duit dengan ini stok sedikit sehingga jadi barang yang eksklusif, kalau mereka mau beli, mereka akan beli,” tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Bambang Eka Jaya menyebutkan pangsa pasar perumahan dengan kategori harga di atas Rp30 miliar sendiri hanya menyumbang sekitar 0,1 – 0,2% dari market perumahan di Indonesia.

“Tentu kami bersyukur program PPN menjadi 12% itu hanya untuk yang masuk kelompok super mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, ini satu hal yang kalau secara impact kuantitas itu relatif kecil. Hanya 0,1 – 0,2% dari market yang ada,” kata Bambang dalam Market Review IDXChannel (3/1).

Meski marketnya tergolong sedikit, menurutnya potensi pajak terhadap penerimaan negara tergolong cukup besar. Bambang menghitung jika 0,1% market dikalikan dengan dengan 1 juta transaksi perumahan per tahun, diperkirakan ada 1.000 transaksi rumah super mewah dalam satu tahun.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *