Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Rokok Polos Dominasi Pasar Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp97,81 Triliun



loading…

Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan rokok polos menempati posisi teratas. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan rokok polos menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul rokok palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51% dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.

Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin mengatakan, temuan itu relevan dengan hasil kajian dan survei rokok ilegal di Indonesia tahun 2024. Indodata akan melakukan survei dan kajian lebih komprehensif yang akan direkomendasikan pada riset-riset selanjutnya.

Hasil kajian dan survei rokok ilegal, didapatkan terjadinya peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 sebesar 46,95% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.

“Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kita menemukan angka di 46% di tahun 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan negara boncos Rp97,81 triliun,” ujar Danis dihubungi, Sabtu (15/02/2025).

Dia melihat tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok dengan harga mahal tetapi mereka berubah mengkonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Menurut Danis, kenaikan jumlah rokok ilegal disebabkan adanya shiftingkonsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II dan golongan III menuju rokok ilegal yang lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.

“Jumlah komsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal,” ungkap Danis.

Indodata berharap pemerintah dapat memberikan arahan pada jajaran kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan rokok yang perlu didukung oleh kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data yang sahih. Jadi kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.

“Perlu dibarengi pengawasan dan penegakan hukum extra ordinary yang lebih intensif atas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal di tanah air,” jelas Danis.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *