Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Revisi PP 28/2024, Gubernur Jatim Dukung Aspirasi Buruh Tembakau



loading…

Industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara melalui cukai. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menunjukkan komitmen mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau serta makanan dan minuman dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Selain itu, ia juga menolak rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026.

Bersama para buruh dan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur, Gubernur Khofifah menandatangani 17 poin dalam dokumen Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Khofifah dengan tegas mendukung rekomendasi buruh untuk merevisi PP 28/2024, khususnya pasal-pasal yang menyentuh isu sensitif tentang tembakau, makanan, dan minuman.

Selain itu, mantan Menteri Sosial tersebut juga menyetujui permintaan buruh untuk menolak rencana pengenaan cukai pemanis pada produk makanan dan minuman, serta menolak kenaikan cukai rokok tahun 2026.

“Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, khususnya pasal-pasal terkait tembakau, makanan, dan minuman,” demikian bunyi pernyataan dalam dokumen komitmen yang ditandatangani tersebut.

Baca Juga: Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau

Poin (1.h) tentang rencana pengenaan cukai pemanis untuk makanan dan minuma serta penolakan kenaikan cukai rokok tahun 2026 menegaskan kekhawatiran yang kuat dari pihak buruh terhadap dampak kebijakan fiskal yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan sektor industri padat karya, khususnya industri hasil tembakau dan makanan-minuman.

Ketua RTMM Jawa Timur, Purnomo menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan untuk melindungi keberlanjutan sektor tembakau dan makanan-minuman yang selama ini menjadi tumpuan hidup jutaan pekerja.

“Pembatalan pasal-pasal tembakau pada PP 28/2024 adalah harga mati bagi kami. Banyak pasal di dalamnya yang mengancam eksistensi sektor kami. Tidak hanya akan merugikan pengusaha kecil dan menengah, tetapi juga mengancam hilangnya lapangan kerja secara masif,” ujar dia melalui pernyataannya, Sabtu (10/5).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan responsif Gubernur Khofifah dalam mendukung aspirasi pekerja. “Kami berterima kasih kepada Ibu Gubernur yang sudah menandatangani komitmen bersama ini. Ini adalah bukti nyata keberpihakan terhadap rakyat kecil dan pekerja sektor strategis, tinggal sekarang harus kita kawal bersama,” tambahnya.

Diketahui, industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara melalui cukai. Namun, kebijakan kenaikan cukai yang terus-menerus dinilai telah menimbulkan beban berat bagi pelaku industri, terutama pabrik rokok skala kecil dan menengah yang menjadi penopang ekonomi lokal di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *