Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly



loading…

Iperindo menyatakan, kebijakan tarif impor Terbaru Trump akan memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal. Foto/Dok

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mengumumkan tarif timbal balik (reciprocal tariff) terhadap barang-barang dari berbagai negara yang diekspor ke AS. Tarif Trump ini meliputi peralatan elektronik, makanan, kopi, minuman keras, pakaian, sepatu, kendaraan, hingga suku cadang, tetapi dikecualikan bagi farmasi, mineral penting, semikonduktor, dan lain-lain.

Tarif timbal balik Trump itu merupakan kebijakan AS berupa pengenaan bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang (berbagai negara), kecuali yang ditentukan lain. Bea ad valorem adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana dikutip dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.

Pada tarif Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari para mitra dagang adalah sebesar 10%. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia sendiri dikenakan tarif Trump sebesar 32%.

Menyikapi situasi ini, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan, kebijakan Trump akan memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal .

“Sebab, industri galangan kapal Indonesia masih membutuhkan dukungan kebijakan impor yang friendly terhadap bahan baku komponen maupun material kapal,” kata Ketua Umum Iperindo, Anita Puji Utami dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, sebagai asosiasi tempat berkumpulnya para pelaku industri kapal di Indonesia, pihaknya meminta perlindungan pasar terhadap kemungkinan gempuran barang-barang impor pasca-diumumkannya kebijakan tarif bea masuk impor ke Amerika Serikat yang tinggi.

“Setelah adanya kebijakan tersebut, banyak negara di dunia yang akan mencari pasar baru selain Amerika Serikat. Indonesia diyakini akan menjadi negara yang menarik karena populasi yang besar dan daya beli yang cukup kuat,” ungkapnya.

Iperindo juga meminta pemerintah agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan, karena ekspor ke Amerika Serikat tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku. Pemerintah juga perlu merespons kebijakan tarif bea masuk tinggi Amerika Serikat tersebut dengan kebijakan sejenis.

“Jangan terpancing pada isu Non-Tariff Barrier (NTB) atau Non-Tariff Measure (NTM),” tegasnya.

Iperindo juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif bea masuk barang impor dari Amerika Serikat sebagai balasan sehingga produk dari negeri Paman Sam yang masuk ke Indonesia menjadi tidak kompetitif karena harganya akan jauh lebih mahal.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *