Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resmi di Bawah OJK, Valbury Komitmen Tingkatkan Layanan Nasabah



loading…

PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari OJK. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Industri perdagangan berjangka komoditi kini diawasi oleh tiga regulator, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin prinsip tersebut tertuang dalam surat OJK No. S-124/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan tertanggal 17 Maret 2025.

Sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia, Valbury berkomitmen terus beradaptasi dengan regulasi baru guna memberikan layanan terbaik kepada nasabah.

“Kami percaya bahwa pengawasan dari OJK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” ujar Direktur Utama Valbury Nino Limantara, Selasa (22/4/2025).

Pihaknya optimistis industri perdagangan berjangka akan semakin berkembang dengan lebih sehat dan profesional di bawah naungan Bappebti, OJK dan Bank Indonesia.

“Valbury siap untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berinvestasi dengan lebih aman, sekaligus terus berinovasi mengembangkan teknologi kami guna memberikan pengalaman trading yang lebih optimal bagi para nasabah,” kata dia.

Adanya sinergi antara Bappebti, OJK serta Bank Indonesia, membuat regulasi yang diterapkan akan lebih selaras dengan ekosistem keuangan secara keseluruhan, memberikan dampak bagi industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, OJK kini bertanggung jawab atas derivatif keuangan serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Sementara itu, BI mengawasi derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Sedangkan derivatif berbasis komoditas tetap berada di bawah pengawasan Bappebti.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *