
loading…
Pemerintah Indonesia secara resmi menutup pelaksanaan Indonesia Disaster Risk Finance & Insurance (IndoRISK). FOTO/dok.SindoNews
IndoRISK merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan ketahanan fiskal negara terhadap dampak ekonomi akibat bencana melalui pembentukan dan penguatan Pooling Fund Bencana (PFB). Proyek ini didukung oleh Pinjaman LN-9197-ID serta hibah dari Global Risk Financing Facility (GRiF) dan mulai efektif sejak 4 Oktober 2021.
Selama periode pelaksanaan, berbagai capaian penting berhasil diwujudkan, antara lain penguatan tata kelola pembiayaan risiko bencana serta pengembangan mekanisme pendanaan yang lebih responsif terhadap kondisi darurat. Salah satu langkah strategis adalah penetapan BPDLH sebagai pengelola Pooling Fund Bencana melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 407 Tahun 2021, yang diikuti dengan pengesahan Operations Manual pada Oktober 2021 sebagai pedoman pengelolaan dana.
Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Suska, menjelaskan pentingnya strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dalam menanggulangi risiko bencana.
“Strategi PARB diluncurkan tahun 2018 merupakan kombinasi dari instrumen-instrumen keuangan untuk mendapatkan skema pendanaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu dan sasaran, efektif, berkelanjutan, dan transparan. Di masa depan, PFB sebagai bagian dari Strategi PARB akan menjadi instrumen penting dalam penanggulangan risiko bencana dan menjadi buffer bagi APBN,” kata Suska.