
loading…
Koalisi Masyarakat Sipil menolak keras rencana Menkeu Purbaya untuk menambah lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun ini. Foto/Dok
Koalisi menilai, meskipun Menkeu Purbaya mengklaim bahwa penambahan lapisan tarif bertujuan mendorong rokok ilegal masuk ke sistem legal, kebijakan tersebut justru merupakan langkah mundur dalam kebijakan fiskal dan berpotensi memperburuk dampak kesehatan masyarakat.
Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih mengatakan, penambahan lapisan tarif CHT akan semakin memperbanyak rokok murah di pasaran. Berdasarkan riset CISDI, banyaknya lapisan cukai membuat harga rokok tetap terjangkau meski tarif dinaikkan.
Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
“Penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah. Ini rencana yang sangat keliru. Seharusnya Kementerian Keuangan menyederhanakan tarif cukai yang kini ada delapan lapisan menuju praktik baik dan standar WHO, yaitu cukai tunggal, bukan malah menambah layer untuk menghadirkan rokok yang lebih murah,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).
Diah menambahkan, rokok saat ini masih bisa dibeli dengan harga mulai dari Rp10.000 per bungkus. Kondisi tersebut dinilai berisiko meningkatkan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan masyarakat prasejahtera, sehingga bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Sementara itu Ketua PKJS UI, Aryana Satrya menjelaskan, bahwa berdasarkan temuan riset PKJS UI, struktur cukai yang banyak menjadi tangga darurat untuk perokok beralih ke rokok yang lebih murah, alih-alih berhenti merokok.