Rekening Dormant Diblokir, OJK Pastikan Ketenangan, Kepastian, dan Kenyamanan Nasabah



loading…

OJK memastikan kondisi perbankan nasional masih stabil dan resilien di tengah upaya PPATK yang memblokir sejumlah rekening dormant. Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memastikan kondisi perbankan nasional masih stabil dan resilien di tengah upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant .Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, likuiditas industri perbankan tetap terjaga dengan baik, sehingga mendukung stabilitas sektor perbankan.

“Pada posisi Juni 2025, rasio LCR dan NSFR masing-masing sebesar 199,04 persen dan 129,59 persen di atas threshold sebesar 100 persen,” ujar Dian dalam keterangan, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Mengenal Rekening Dormant: Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Mengatasinya?

Menurutnya, ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi di bank menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan Indonesia. Hal tersebut juga dinilai mendukung stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

Dian menambahkan, OJK terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan industri perbankan sesuai mandat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *