
loading…
OJK memastikan kondisi perbankan nasional masih stabil dan resilien di tengah upaya PPATK yang memblokir sejumlah rekening dormant. Foto/Dok
“Pada posisi Juni 2025, rasio LCR dan NSFR masing-masing sebesar 199,04 persen dan 129,59 persen di atas threshold sebesar 100 persen,” ujar Dian dalam keterangan, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Mengenal Rekening Dormant: Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Mengatasinya?
Menurutnya, ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi di bank menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan Indonesia. Hal tersebut juga dinilai mendukung stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.
Dian menambahkan, OJK terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan industri perbankan sesuai mandat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).