loading…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat tren penurunan jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia. Foto/Dok
“Penurunan jumlah cabang dilakukan atas keputusan bisnis masing-masing bank, seiring adopsi teknologi informasi yang semakin masif,” ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Mei 2025, Kamis (13/6).
Baca Juga: OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid Didukung Rasio CAR 27,69%
Menurut OJK, perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara digital mendorong kebutuhan kantor fisik menjadi berkurang. Kondisi ini dinilai berdampak pada efisiensi operasional, sejalan dengan percepatan adopsi teknologi digital di sektor keuangan.
“Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif,” kata Dian.