
loading…
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Anggie Ariesta
JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2025 hingga akhir April 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang terdampak libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perpanjangan tersebut dimaksudkan agar wajib pajak memiliki waktu lebih longgar dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. “Batas lapor SPT boleh disamakan sampai akhir April,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga: Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Semula, batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dengan kebijakan baru ini, tenggat waktu disesuaikan menjadi akhir April 2026, sejalan dengan batas pelaporan bagi Wajib Pajak Badan.