
loading…
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memberikan batas waktu satu tahun bagi Bea Cukai untuk melakukan pembenahan menyeluruh. FOTO/dok.SindoNews
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memberikan batas waktu satu tahun bagi Bea Cukai untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Jika perbaikan internal gagal menunjukkan hasil signifikan, opsi pembubaran siap diambil. “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan. Artinya 16.000 pekerja Bea Cukai kita rumahkan,” ujar Purbaya dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2025 di Park Hyatt, Jakarta pada Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Ancam Bubarkan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Dirumahkan
Ancaman tersebut diutarakan Purbaya menyusul kegelisahan mendalam dari dunia usaha terkait praktik penilaian yang tidak transparan dan masifnya impor barang yang tidak wajar. Persoalan ini disebut menimbulkan kerugian besar bagi industri domestik dan penerimaan negara. Sebab itu, langkah korektif yang terukur dan cepat menjadi keharusan.
Wacana restrukturisasi Bea Cukai hingga ke tingkat pembekuan bukanlah hal baru. Pada era Orde Baru, Presiden Soeharto pernah mengambil langkah serupa. Lembaga ini pernah dibekukan karena dianggap menjadi sarang korupsi. Sebagai solusi darurat, pemerintah kala itu menunjuk perusahaan asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS) untuk mengambil alih sebagian pekerjaan verifikasi kepabeanan.