Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya



loading…

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta. FOTO/dok. SindoNews

JAKARTA – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, PKB juga berperan besar dalam mendukung pembangunan kota.

Ketentuan terkait PKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

PKB dibayarkan setahun sekali secara di muka, sejak kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik. Jika kendaraan tidak dapat digunakan selama satu tahun penuh karena keadaan khusus (misalnya force majeure), pengajuan restitusi atau pengembalian pajak bisa dilakukan untuk periode yang tidak terpakai. Pembayaran dilakukan di wilayah administrasi DKI Jakarta, di kantor Samsat Induk, Gerai Samsat dan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, membayar PKB bukan hanya soal administrasi. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan fasilitas kota lainnya.

“Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya membangun kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya yang terdaftar di Jakarta. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. “Artinya, begitu kendaraan dimiliki atau dikuasai, kewajiban membayar pajak pun otomatis berlaku,” kata dia.

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:

1. Kereta api

2. Kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *