
loading…
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan harga minyak goreng rakyat merek Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) saat melakukan pemantauan. Foto/Dok
Padahal sesuai ketentuan pemerintah, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. “Ini yang perlu kita segera benahi karena Minyakita adalah minyaknya pemerintah. Harusnya harganya sesuai dengan harga pemerintah. Tidak ada cerita harganya di atas harga eceran tertinggi,” tegas Sarwo dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Sambut Ramadan 2026, Stok dan Harga Minyakita Dipastikan Terkendali
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bapanas meminta Satgas Pangan Polda Metro Jaya untuk melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi minyak goreng tersebut. Pemeriksaan akan difokuskan pada asal barang, mulai dari distributor hingga pabrik pemasok.
“Nanti teman dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menelusuri dari mana dapatnya minyak goreng tersebut. Kita harus menelusuri dari hulunya, dari distributornya, dari pabrik mana,” ujarnya.