loading…
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. FOTO/dok.SINDOnews
Sarifuddin tidak hanya mengusulkan SIM berlaku seumur hidup, tetapi juga mengajukan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan juga diterapkan seumur hidup.
“Saya meminta agar dalam forum ini dilakukan kajian ulang terkait perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, agar cukup dilakukan sekali seumur hidup,” ujar dia, dikutip Kamis (5/12/2024).
Menurutnya perpanjangan pajak SIM, STNK dan TNKB tidak seberapa menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perpanjangan SIM dan STNK hanya menjadi ladang bisnis di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, vendor dan pengusaha. Perpanjangan SIM, STNK dan pelat nomor hanya menyusahkan masyarakat.
Pada Mei 2023, seorang warga mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar masa berlaku SIM yang selama ini lima tahun, diberlakukan seumur hidup, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan KTP dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun tidak sama. KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM tidak bersifat wajib.
Profil Sarifuddin Sudding
Sarifuddin Sudding lahir pada 6 Agustus 1966 di Batusitanduk, Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan. Ia adalah seorang advokat dan politikus yang telah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2009, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Saat ini, Sarifuddin merupakan anggota Partai Amanat Nasional (PAN), setelah sebelumnya menjadi anggota partai Hanura. Dalam periode 2009 hingga 2018, ia menjadi bagian dari Hanura dan duduk di Komisi VI DPR RI. Sejak 2018, ia beralih ke PAN.