Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

PPN 12% Batal untuk Semua Barang dan Jasa, Potensi Penerimaan Rp75 Triliun Hangus



loading…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan potensi penerimaan dari pajak pertambahan nilai atau PPN 12% untuk semua barano dan jasa sebesar Rp75 triliun. Foto/Dok

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan potensi penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal tersebut akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum.

Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya bakal mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi,” kata Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali potensi penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025,” imbuhnya.

Sebelumnya, potensi pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu bakal dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.

“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.

Angka serupa juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah menghitung potensi penerimaan dari skema PPN 12 persen hanya untuk barang mewah bakal lebih kecil.

https://www.youtube.com/watch?v=bR

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *