Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

PP Tambang Segera Rampung, UMKM Siap-siap Bakal Punya Konsesi



loading…

Peraturan Pemerintah (PP) Tambang sudah dalam tahap finalisasi. Lewat kebijakan baru tersebut nantinya para pelaku UMKM di daerah akan diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Foto/Dok

JAKARTA – Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Tambang sudah dalam tahap finalisasi. Proses ini diperkirakan tidak sampai memakan waktu satu tahun untuk segera ditandatangi Presiden Prabowo Subianto.

Maman menjelaskan, lewat kebijakan baru tersebut nantinya para pelaku UMKM di daerah akan diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola konsesi tambang di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: UMKM dan Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

“Kayaknya enggak sampai setahun (PP Tambang Rampung). Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu,” ujarnya usai menghadiri acara Hari Kewirausahaan di Smesco Jakarta, Selasa (10/6).

Maman menjelaskan, saat ini aturan tersebut tengah dibahas oleh lintas kementerian, yang meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi,” paparnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *