
loading…
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir. FOTO/dok.SindoNews
“Hal ini jelas akan memiliki dampak negatif terhadap penghasilan daerah Bondowoso. Adanya larangan zonasi penjualan dan iklan rokok (di media luar ruang) akan berdampak pada menurunnya permintaan rokok dan penurunan PAD dari pajak reklame,” ungkapnya.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso menunjukkan bahwa hingga September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai 37,9% atau sekitar Rp568 juta dari target Rp1,5 miliar. Dengan diberlakukannya kebijakan larangan pemajangan iklan rokok di media luar ruang dari radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak pada PP 28/2024, potensi penurunan pendapatan semakin besar. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan peningkatan PAD dari Rp255 miliar pada 2024 menjadi Rp300 miliar pada 2025.
Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Perlu Dilindungi dari Intervensi Global
Hamid juga menyoroti dampak terhadap petani tembakau, yang merupakan mayoritas penduduk di Bondowoso, salah satu sentra tembakau terbesar kelima di Jawa Timur. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya deregulasi terhadap pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024.