loading…
PN Kota Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berstatus pailit. FOTO/Ilustrasi/Dok.
Sritex dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Sritex tidak sendiri dalam pernyataan pailit. Ia bersama sejumlah entitasnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama Ang dalam hal ini adalah, PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batas atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. Hingga berita ditayangkan, iNews Media Group telah menghubungi manajemen belum mendaptkan balasan.
(fjo)