loading…
Sertifikasi SMK dan SMP diperoleh PLN EPI dari lembaga akreditasi PT TUV Nord Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam memerangi penyuapan dan pelaksanaan GCG. FOTO/Ist
Sertifikasi SMK di PLN EPI merupakan sertifikasi Sistem Manajemen Kepatuhan pertama di dalam PLN Group. Sedangkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PLN EPI adalah sertifikasi SMAP pertama yang terintegrasi dengan seluruh Anak perusahaan.
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap prinsip environmental, social and governance, kepatuhan dalam berbisnis. Ini juga akan menambah keyakinan para stakeholder untuk bekerja sama dengan PLN EPI,” ungkap Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara dalam keterangan pers, Jumat (8/11/2024).
Iwan menegaskan, manajemen terus mendorong seluruh pegawai PLN EPI untuk selalu menjaga integritas, amanah jabatan, dan senantiasa menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tak hanya mematuhi kode etik, para pegawai juga wajib menerapkan prinsip 4 No’s dalam bekerja, yakniNo Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
“Dengan adanya penerapan SMK dan SMAP, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai PLN EPI akan dikenakan sanksi disiplin yang tegas, mulai dari penurunan jenjang karir hingga sanksi pidana yang berujung pada pemecatan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmen kepatuhan dan anti penyuapan, lanjut dia, PLN EPI juga menerapkan proses Integrity Due Diligence (IDD) untuk menyeleksi calon mitra bisnis. Dengan IDD, PLN EPI dapat memitigasi risiko suap dari pihak mitra, memastikan mitra memiliki aturan pencegahan korupsi dan hanya mitra yang memiliki integritas tinggi yang akan bekerja sama.
“Proses filterisasi dengan IDD ini sangat penting untuk memastikan kredibilitas mitra dan menjaga transparansi proses bisnis di PLN EPI, sehingga reputasi Perusahaan tetap terjaga,” tuturnya.
PLN EPI juga mengajak semua pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, untuk bekerja sama dalam mencegah korupsi dan mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Jika terdapat indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui Whistle Blowing System. Kami menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi setiap pelapor yang memiliki itikad baik dalam membantu mencegah pelanggaran dan tindak pidana korupsi di PLN EPI,” tandasnya.
(fjo)