
loading…
PLN UID Kalsel dan Kalteng bersama BIB menandatangani perjanjian jual beli REC di Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (8/2/2026). Foto/Dok. SindoNews
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (8/2/2026). Transaksi ini memperluas kolaborasi antara BUMN penyedia listrik dan perusahaan tambang besar di Indonesia dalam mendukung praktik pertambangan yang lebih hijau ( green mining ) serta pengurangan emisi gas rumah kaca. Baca juga: Mendes Sebut EBT Bisa Jadi Sumber Listrik untuk Desa Tertinggal
REC merupakan sertifikat digital yang mewakili atribut lingkungan dari satu megawatt hour listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti surya, air, atau panas bumi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa listrik yang digunakan pelanggan benar-benar dilengkapi dengan kontribusi EBT, meski secara teknis listriknya mengalir melalui grid umum PLN yang juga mencampurkan berbagai sumber energi.
Dengan membeli REC, perusahaan tidak perlu membangun langsung infrastruktur EBT sendiri, tetapi tetap bisa mengklaim penggunaan listrik hijau untuk memenuhi target keberlanjutan, pengurangan emisi, dan tuntutan konsumen atau regulator. Instrumen ini juga tercatat secara tracking elektronik, sehingga memastikan transparansi dan keabsahan konsumsi energi terbarukan yang disertifikasi.
Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto mengatakan, kerja sama ini merupakan bukti kuat dukungan PLN terhadap transisi energi industri nasional. PLN berkomitmen penuh untuk mendukung daya saing industri nasional dengan mendorong penggunaan energi bersih yang ramah lingkungan. ”Kami menghadirkan opsi layanan listrik hijau 100 persen yang dipasok oleh pembangkit berbasis EBT melalui layanan REC,” katanya.