Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto



loading…

Personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang Banten, yang memasuki hari keempat sejak 19 Januari 2025. FOTO/Riana Rizkia

JAKARTA – Agung Sedayu Grup, perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui sebagian Sertifikat Gak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut utara, Kabupaten Tangerang, yang dibatasi oleh pagar laut merupakan miliknya.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era Orde Baru atau di era Presiden Soeharto. Adapun dulunya, kawasan tersebut merupakan sawah dan tambak.

“HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di tahun 1982 dan di balik nama ke HGB,” kata Muannas, Jumat (24/1/2025).

Muannas menjelaskan HBG diperoleh sesuai prosedur jual beli dan proses peralihan SHM ke HGBN telah membayar pajak.

“Dan ada SK surat ijin Lokasi/KPPRL, sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi, bukan laut, dan Perda No 1 tahun 2023 juga dinyatakan lokasi yang ada SHGB PT peruntukan ruangnya adalah daratan ” tegasnya.

Tak hanya itu, Muannas mengakui PT Pantai Indah Kapuk II (PANI) melalui dua anak usahanya memiliki SHGB tersebut. Ini terdiri dari PT Intan Agung Makmur) memiliki 243 HGB, dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.

“Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 Bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK2,” jelasnya.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *