Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Peternak Tunggu Regulasi yang Mendukung Wajib Serap Susu Lokal



loading…

Pekerja sedang memerah susu di peternakan sapi perah. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTAPeternak telah melakukan aksi buang susu pada (6/11) di berbagai daerah di Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah melakukan hal yang sama karena penolakan dan pembatasan kuota oleh industri.

“Jadi pada Oktober, November, dan Desember (2023), kami (peternak) memang sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.

Karena tidak kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di tanah air, peristiwa buang susu ini pun akhirnya terulang.

“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di Indonesia khususnya. Ini bukan hanya sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan industri pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di video yang tayang di kanal YouTube Sapi Perah FARM dikutip Rabu (4/12/2024).

Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak dan harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan harga sangat murah dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.

“Pada tahun itu (2023), yang kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di kuota dulu sehingga tidak bisa kirim susu ke pabrik dalam jumlah yang biasanya sudah dilakukan,” jelas Bayu lebih lanjut.

Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi tersebut mampu menghasilkan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan industri pengolahan susu, sempat berdebat para peternak dan pengepul di dalam. Intinya mereka mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.

“Patokan kualitas kami tidak di bawah SNI. Kalau memang kualitas yang mereka inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tidak apple to apple. Karena sapi-sapi yang ada di Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang mereka impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.

Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh industri susu? Menurut dia Perpres sangat penting bagi industri karena dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang tidak secara tegas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap produk susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud karena regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi dan menjaga kualitas susu.

“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya kehadiran pemerintah, kami semakin semangat menjalankan bisnis ini karena ada kepastian,” tutup Bayu.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *