Perusakan Kebun Sawit Dinilai Ancam Stabilitas Ekonomi Nasional



loading…

Perusakan kebun sawit berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengambilalih 3,1 juta hektare dari total 5 juta hektare kebun sawit yang dinilai melanggar hukum, termasuk karena masuk kawasan hutan. Pengelolaan kebun sawit seluas 1,5 juta hektar tersebut kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, lahan sawit sitaan itu menghadapi tantangan serius, mulai dari perusakan oleh massa hingga lemahnya pengamanan di lapangan.

Pengamat Ekonomi Persawitan Dr. Eugenia Mardanugraha, menilai situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar jika tidak segera ditangani dengan serius.

“Potensi produksi yang hilang dari 3,1 juta hektare lahan bisa mencapai 10,85 hingga 12,4 juta ton CPO (crude palm oil) per tahun. Dengan harga rata-rata Rp12–14 juta per ton, kerugian negara bisa mencapai Rp130–174 triliun per tahun. Itu belum termasuk dampak turunan terhadap tenaga kerja, penerimaan pajak, dan devisa ekspor,” ujar Eugenia dalam keterangan tertulis, Senin (22/9).

Baca Juga: LPEM UI: Penyitaan Membabi Buta Akan Merusak Image Sawit Indonesia di Mata Dunia

Ia mengingatkan, gangguan di lahan seluas itu mengancam stabilitas produksi sawit nasional. Penurunan pasokan CPO berisiko menekan ketersediaan bahan baku industri domestik, mengurangi devisa ekspor, sekaligus memicu kenaikan harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri.

“Kondisi ini akan merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian jangka panjang bagi industri sawit Indonesia,” tambah anggota anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *