
loading…
Menhub menegaskan, perombakan komisaris dan direksi itu murni kewenangan dari Badan pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Foto/Dok
“Kereta api saya rasa itu tidak terkait dengan apa yang terjadi pada tiga kejadian (kecelakaan) yang berkaitan dengan kereta api,” ujarnya di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, di Jakarta, Rabu (13/7/2025).
Baca Juga: Bobby Rasyidin Resmi Didapuk Jadi Dirut Baru KAI Gantikan Didiek Hartantyo
Menhub kembali menegaskan, perombakan komisaris dan direksi itu murni kewenangan dari Badan pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Jadi itu merupakan kewenangan dari Danantara dalam melakukan pergantian baik direksi maupun komisaris,” ucapnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor: SK-224/MBU/08/2025 dan SK.039/DI-DAM/DO/2025 tanggal 12 Agustus 2025 melakukan perubahan terhadap jajaran direksi dan dewan komisaris.