Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated



loading…

Saat ini terdapat 500 peraturan yang dibebankan pada industri hasil tembakau (IHT) kretek. Foto/Dok

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Konsep tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah dan pelaku bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang sejahtera dan bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang selama ini telah berkontribusi sangat besar dalam penyerapan lapangan kerja (padat karya) dan menyumbangkan pemasukan kepada negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, saat ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal dan non fiskal— yang dibebankan pada industri hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan tersebut berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial kepada pemerintah. Pertama, tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, agar industri bisa resilien dan memberi peluang pemulihan atas keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan.

Kedua, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga mendukung terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *