Perlu Penguatan Sisi Pemerintah Selain BI



loading…

Pemerintah diminta melakukan penguatan stabilitas nilai tukar rupiah selain yang sudah dilakukan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah diminta melakukan penguatan stabilitas nilai tukar rupiah selain yang sudah dilakukan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI) . Sebagai informasi rupiah masih ambruk di Rp16.374 per USD berdasarkan data JISDOR BI.

Sementara menurut realtime Bloomberg, posisi kurs rupiah berada di Rp16.365/USD per hari ini, Rabu (19/6/2024). Sepanjang hari ini mata uang rupiah terpantau tertekan 0,29%.

Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI, Ryan Kiryanto mengatakan, memang penanganan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah kita itu tidak bisa hanya bertumpu kepada Bank Indonesia tetapi juga pemerintah.

“BI, kami monitor memang sudah melakukan berbagai strategi, berbagai upaya dari yang sifatnya konvensional sampai dengan yang non-konvensional. Tetapi kembali saya ulang itu tidak cukup, maka harus perlu penguatan dari sisi government atau pemerintah,” kata Ryan dalam Market Review IDX, Rabu (19/6/2024).

Seperti kita ketahui, upaya konvensional dari BI misalnya melakukan operasi moneter atau istilahnya intervensi pasar, kemudian melakukan kebijakan yang sifatnya non-konvensional yaitu dengan menyediakan instrumen-instrumen surat berharga yang itu bisa memberikan sentimen positif kepada stabilitas rupiah.

“Di antaranya misalnya menyediakan sertifikat rupiah Bank Indonesia, kemudian ada sertifikat valuta asing Bank Indonesia, masih ada satu lagi yaitu sukuk valas bahkan BI juga menggunakan instrumen yang lain seperti DNDF dan sebagainya,” ungkap Ryan.

Adapun pemerintah kita telah mengeksplorasi dan eksploitasi potensi Proceed Export atau Devisa Hasil Ekspor (DHE) karena perangkat hukumnya sudah ada di aturan Menteri Keuangan.

“Perangkat ini harus dioptimalkan lagi kemudian bagaimana peningkatan daripada pengusaha-pengusaha kita untuk memenuhi komponen TKDN-nya, komponen dalam negerinya dalam persentase tertentu sehingga itu mengganti barang-barang import, bahan baku import ke substitusi importnya di dalam negeri,” jelasnya



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *