Perbaikan Iklim Investasi Diharapkan Jadi Fokus Pemerintahan Baru



loading…

Pelaku usaha perkebunan kelawa sawit mengeluhkan kepastian hukum dalam berinvestasi. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Perbaikan iklim investasi diharapkan menjadi fokus pemerintahan baru. Kepastian hukum didorong demi terwujudnya iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

Hal ini seiring dengan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). 3100 hektare perkebunan kelapa sawit milik PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 633 hektare yang sejak tahun 2011 tidak dapat dikelola oleh SWA selaku pemegang HGU.

Direktur Ricky Sitorus menyampaikan terdapat beberapa orang yang mengatasnamakan warga masyarakat setempat mengklaim bahwa lahan 633 hektare yang berada di dalam HGU Perusahaan merupakan milik 315 kk dan mereka memegang 315 SKT (Surat Kepemilikan Tanah).

“Seharusnya diuji saja dahulu di pengadilan keabsahannya dengan produk hukum yang diterbitkan negara,” jelas Ricky, Rabu (15/5/2024).

Mereka seharusnya tidak menduduki lahan dan mengambil hasil dari lahan yang sudah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan dan tidak menghalangi kelancaran aktifitas investasi di daerah, sebelum memperoleh hak berupa keputusan hukum yang mengikat dari negara”, tegasnya.

Hal yang kemudian disesalkan perusahaan, lanjut Ricky, adalah adanya informasi yang dirilis di situs resmi Divisi Humas Mabes Polri pada tanggal 3 Mei 2024, yaitu bahwa pihak perusahaan harus mengakui lahan masyarakat tersebut.

Tentu hal ini membuat ketidakpastian iklim investasi di dalam negeri. Namun, menurut Ricky, perusahaan dapat memaklumi bahwa informasi yang sudah terlanjur dipublikasi secara luas oleh para penegak hukum kita tersebut didasari atas putusan ‘Niet Onvankelijke Verklaard (N O)’, yang belum secara lengkap dipahami pemaknaannya, sehingga terjadilah penerapan penegakan hukum yang jauh melampaui amar putusan hukum itu sendiri.

Tentu informasi hukum yang kurang pas tersebut akan disikapi secara tidak tepat oleh masyarakat awam, bahkan dapat memicu terjadinya tindakan melawan hukum dari orang awam. Niet Ontvankelijke Verklaard (N O) sendiri merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

“Kita tetap mengedepankan hal-hal positif mendorong iklim investasi yang pasti sesuai kaidah hukum positif yang berlaku,” harap Ricky.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *